
Struktur Pemerintahan: Kepala Desa: Adalah pimpinan tertinggi di desa yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sekretaris Desa: Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi, umum, dan keuangan desa. Perangkat Desa: Terdiri dari Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi (Kasi) yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi tertentu dalam membantu Kepala Desa. Badan Permusyawaratan Desa (BPD): Merupakan lembaga perwakilan rakyat desa yang memiliki fungsi menetapkan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.
Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga(RW)
Merupakan bagian terkecil dari struktur pemerintahan desa yang berfungsi sebagai wadah bagi masyarakat untuk bermusyawarah dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada di lingkungan mereka. RT dan RW juga berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah desa dalam menyampaikan informasi dan melaksanakan program-program pembangunan di tingkat wilayah terkecil.