Kelembagaan Desa


Kelembagaan Desa:

Badan Permusyawaratan Desa (BPD):

BPD adalah lembaga perwakilan tertinggi di desa yang memiliki fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD dipilih melalui pemilihan yang demokratis.


Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD):

LPMD adalah lembaga yang bertugas membantu pemerintah desa dalam menyusun dan melaksanakan program-program pemberdayaan masyarakat.


Pemerintah Desa:

Dipimpin oleh Kepala Desa, perangkat desa bertugas melaksanakan tugas-tugas administratif dan operasional pemerintahan desa.


Lembaga Kemasyarakatan:

Desa Polewali juga memiliki berbagai lembaga kemasyarakatan, seperti PKK (Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga), Karang Taruna, dan organisasi pemuda/mahasiswa yang berperan dalam kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya di desa. 


Peran dan Fungsi Lembaga Desa BPD:

Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, menetapkan peraturan desa, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan desa.

LPMD:

Menyusun rencana pembangunan desa, menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, serta melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat.


Pemerintah Desa:

Menyelenggarakan urusan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, dan memberdayakan masyarakat.



Lembaga Kemasyarakatan:

Melaksanakan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya yang mendukung pembangunan desa.